Pernikahan yang sah dalam Islam bukan hanya soal adanya pesta atau restu keluarga, tetapi tentang terpenuhinya rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam syariat. Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, sebuah akad bisa dianggap tidak sah meskipun secara administratif terlihat lengkap.
Karena itu, penting bagi setiap calon pengantin untuk memahami apa saja rukun dan syarat pernikahan menurut Islam. Dengan begitu, akad yang dijalankan benar-benar sah, halal, dan membawa keberkahan bagi kehidupan rumah tangga yang akan dibangun.
Sebelum mencari vendor dan hal lain, ketahui syarat dan rukun pernikahan dalam Islam berikut ini.
Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Syarat nikah atau syarat kawin adalah unsur yang harus dipenuhi sebelum dan ketika melangsungkan pernikahan supaya dianggap sah. Syarat ini melekat pada masing masing mempelai dan situasi pernikahan.
Dilansir dari Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, terdapat beberapa syarat sah pernikahan dalam Islam, yaitu:
1. Beragama Islam
Salah satu syarat sah menikah adalah kedua mempelai beragama Islam. Tidak sah akad nikah secara Islam jika salah satu bukan Muslim dan tetap menggunakan tata cara ijab kabul.
2. Bukan Mahram dan Tidak Ada Penghalang
Calon suami dan istri tidak boleh memiliki hubungan mahram, termasuk mahram karena nasab atau sepersusuan. Karena itu, penting menelusuri latar belakang keluarga sebelum menikah.
3. Tidak Sedang Dalam Ikatan atau Iddah
Calon istri tidak sedang bersuami dan tidak dalam masa iddah. Begitu juga calon suami tidak boleh memiliki empat istri atau memiliki istri yang haram untuk dimadu dengan calon istri.
4. Tidak Sedang Ihram
Mayoritas ulama melarang akad nikah saat seseorang sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah. Ini termasuk syarat yang sering terlupakan.
5. Adanya Kerelaan Kedua Belah Pihak
Pernikahan harus dilakukan atas dasar ridha dan tanpa paksaan. Rasulullah SAW menegaskan bahwa seorang perempuan tidak boleh dinikahkan tanpa izin dan persetujuannya.
Syarat kawin ini penting untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa pernikahan dibangun atas dasar kesiapan dan keikhlasan.
Rukun Pernikahan dalam Islam
Selain syarat nikah, ada pula rukun nikah yang menjadi bagian inti dalam akad nikah. Kalau salah satu rukun ini tidak ada, maka pernikahan bisa dianggap tidak sah.
Walaupun ada perbedaan pendapat di antara mazhab, secara umum para ulama sepakat bahwa rukun pernikahan tidak lepas dari unsur berikut.
1. Calon Suami dan Calon Istri
Harus ada dua mempelai yang jelas identitasnya dan tidak memiliki penghalang syar’i untuk menikah. Artinya, keduanya bukan mahram dan sama sama halal untuk dinikahi. Pernikahan tidak bisa dilakukan tanpa adanya dua pihak yang sah sebagai calon suami dan istri.
2. Wali Nikah
Wali adalah pihak yang menikahkan calon mempelai perempuan. Biasanya ayah kandung menjadi wali utama. Jika ayah sudah tidak ada atau berhalangan, maka bisa digantikan oleh wali nasab lain seperti kakek, saudara laki laki, atau paman sesuai urutan.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil”. (HR. Al-Daru Quthni, Ahmad). Rukun ini menunjukkan betapa pentingnya peran wali dalam akad.
3. Dua Orang Saksi
Pernikahan harus disaksikan minimal oleh dua orang saksi laki laki yang adil, baligh, dan memahami maksud akad. Kehadiran saksi memastikan bahwa akad berlangsung secara terbuka dan sah.
4. Ijab dan Kabul
Ijab adalah pernyataan menikahkan dari wali, sedangkan kabul adalah jawaban penerimaan dari calon suami. Proses ini harus jelas, tegas, dan tidak boleh bercanda. Di sinilah akad benar benar terjadi.
Empat unsur rukun nikah di atas merupakan pondasi utama setelah syarat nikah. Tanpa salah satunya, pernikahan bisa batal secara hukum Islam.
Lalu, Bagaimana dengan Status Mas Kawin dalam Pernikahan?
Banyak yang mengira mahar termasuk rukun nikah. Padahal, dalam Islam, syarat mas kawin bukanlah rukun, melainkan kewajiban suami kepada istri.
Artinya, akad tetap sah walaupun mahar tidak disebutkan saat ijab kabul. Namun, suami tetap wajib memberikannya.
Lalu, mahar seperti apa yang ideal diberikan kepada istri?
Pada dasarnya, pernikahan Islam tidak memberatkan terkait mahar atau mas kawin. Terpenting, barang mahar harus bernilai atau berharga, suci dan bermanfaat, bukan barang haram, serta jelas dan diketahui asal usulnya.
Dalam praktiknya, emas menjadi salah satu pilihan paling populer untuk mas kawin. Emas punya nilai yang jelas, mudah dihitung berdasarkan kadar dan beratnya, serta bisa menjadi aset jangka panjang bagi istri.
Saat memilih emas sebagai mahar, pastikan membelinya di tempat terpercaya. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa kejelasan kadar dan keaslian. Kamu bisa cek situs resmi Beli Emas Indonesia untuk mengetahui harga terbaru emas hari ini.
Ingat, pernikahan adalah ibadah. Jadi, lakukan dengan cara terbaik, sesuai rukun dan syaratnya, agar langkah awal rumah tanggamu benar benar kokoh dan penuh keberkahan.




